KPK telah memeriksa seorang dosen dari Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan, yang disebut merupakan dosen yang bakal menjadi promotor studi doktoral mantan Wamen Imipas Silmy Karim. KPK mencecar Romy soal dugaan menerima uang dari Silmy setiap kali pertemuan bimbingan.
"Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi mengatakan penyidik pun mendalami asal-usul uang dari Silmy untuk Romy dalam setiap bimbingan yang dilakukan. Sebab, uang itu diduga merupakan bersumber dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas WNA dan penerimaan lainnya dalam kasus yang menjerat Silmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Budi.
"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK," imbuhnya.
Budi juga penyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri secara pasti nominal setiap pemberian dari Silmy kepada Romy.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," pungkasnya.
Diketahui, Romy diperiksa oleh KPK kemarin. Romy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.
Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun dia tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Lihat juga Video: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim










































