×
Ad

Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 07:53 WIB
Foto: Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin terkait minimarket hingga perumahan.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka terhadap Husniah Talenrang ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

4 Klaster Pungli Bupati Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Polisi membeberkan empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Bupati Husniah.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Brigjen De Deo.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork