Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Polisi menjabarkan empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Sitti Husniah.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pertama, kata dia, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga mematok tarif per rumah kepada pengembang melalui kepala dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," papar De Deo.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," lanjutnya.
Kedua, terkait pembukaan gerai baru minimarket di Gowa. Sitti Husniah diduga meminta uang puluhan juta rupiah per gerai kepada pihak pengelola melalui orang kepercayaannya.
"Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ungkap De Deo.
Dia menyebut, pihak pengelola minimarket menyerahkan uang ratusan juta kepada Sitti Husniah. Uang itu kemudian dibelanjakan untuk aset pribadinya.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tutur De Deo.
Klaster ketiga, lanjut De Deo, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar-besaran untuk pembelian satu unit rumah di perumahan tersebut.
"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," jelas De Deo.
"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," lanjut dia.
Selanjutnya, berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum digelarnya audiensi.
"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," papar De Deo.
Dalam konstruksi perkaranya, Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya secara langsung untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Sitti Husniah diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA dalam melakukan aksinya.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tonton juga video "Sederet Pemerasan dan Pungli yang Dilakukan Bupati Gowa"
(ond/ygs)









































