Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan

Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 07:53 WIB
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 (Rumondang/detikcom)
Foto: Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin terkait minimarket hingga perumahan.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka terhadap Husniah Talenrang ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

4 Klaster Pungli Bupati Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Polisi membeberkan empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Bupati Husniah.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Brigjen De Deo.

Pertama, kata dia, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga mematok tarif per rumah kepada pengembang melalui kepala dinas.

"Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ucap De Deo.

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," lanjutnya.

Kedua, terkait pembukaan gerai baru minimarket di Gowa. Sitti Husniah diduga meminta uang puluhan juta rupiah per gerai kepada pihak pengelola melalui orang kepercayaannya.

"Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ungkap De Deo.

Dia menyebut, pihak pengelola minimarket menyerahkan uang ratusan juta kepada Sitti Husniah. Uang itu kemudian dibelanjakan untuk aset pribadinya.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tutur De Deo.

Klaster ketiga, lanjut De Deo, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar-besaran untuk pembelian satu unit rumah di perumahan tersebut.

"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," jelas De Deo.

"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," lanjut dia.

Selanjutnya, berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum digelarnya audiensi.

"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," papar De Deo.

Dalam konstruksi perkaranya, Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya secara langsung untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Sitti Husniah diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA dalam melakukan aksinya.

"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.

Halaman 2 dari 3
(fas/fas)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini