detikUpdate
Video: Doli Tegaskan Tak Pernah Bahas Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Gibran
Minggu, 18 Okt 2026 22:32 WIB
Pasal itu diduga memuluskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk lolos tahap seleksi Pilpres 2024 karena terdapat pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.
Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































