Jaksa KPK menghadirkan adik ipar eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi untuk Yaqut.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Awalnya, jaksa KPK berharap Abu tetap diperiksa dan diambil sumpah.
Yaqut mengaku keberatan jika adik iparnya bersaksi di persidangan. Keberatan yang sama juga disampaikan langsung oleh Abu Rokhmad.
"Kalau diizinkan kami mengundurkan diri dari saksi karena hubungan keluarga tadi," kata Yaqut.
Rokhmad mengajukan pengunduran diri dari saksi Yaqut. Rokhmad saat ini menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian," ujar Rokhmad.
(mib/haf)