Hakim anggota I Adek Nurhadi yang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diganti sementara. Pergantian sementara dilakukan karena penerbangan Adek terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Kami sampaikan sebelum persidangan ini dibuka, untuk hakim anggota I sementara digantikan, karena hakim anggota I dampak dari erupsi Gunung Krakatau kemarin tidak dapat slot penerbangan, jadi baru akan tiba nanti malam. Jadi untuk persidangan hari ini akan digantikan sementara oleh Ibu Khusnul Khatimah, seperti itu," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Yaqut dkk dilanjutkan dengan susunan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan anggota Sigit Herman Binaji dan Khusnul Khatimah. Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Simak Video 'Pantauan Lalu Lintas Udara Setelah Bandara Soetta-Halim Buka Lagi':
(mib/haf)









































