Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut

Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 22 Sep 2026 10:56 WIB
Sidang kasus korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan adik ipar eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi untuk Yaqut.

Hal itu disampaikan Abu Rokhmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Awalnya, jaksa KPK berharap Abu tetap diperiksa dan diambil sumpah.

Yaqut mengaku keberatan jika adik iparnya bersaksi di persidangan. Keberatan yang sama juga disampaikan langsung oleh Abu Rokhmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diizinkan kami mengundurkan diri dari saksi karena hubungan keluarga tadi," kata Yaqut.

Rokhmad mengajukan pengunduran diri dari saksi Yaqut. Rokhmad saat ini menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian," ujar Rokhmad.

Rokhmad merupakan Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM tahun 2021-2024. Rokhmad hanya disumpah dan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini selain Yaqut.

"Untuk tiga ini berati tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Siap, Yang Mulia," jawab Rohmat.

Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga menghadirkan satu saksi lain. Dia adalah Abdul Kodir selaku mantan Stafsus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan tahun 2021-2024.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Simak juga Video 'Di Sidang Yaqut, BPKH Sebut Kemenag Tak Lapor Penggunaan Dana Haji':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini