Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN, tim KPK bergerak ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kantor ATR/BPN digeledah pada Kamis (17/9/2026).
Saat itu, penyidik KPK keluar dari lobi gedung Kantor Kementerian ATR/BPN pukul 18.35 WIB sambil membawa tiga koper berwarna hitam. Koper-koper itu kemudian dibawa menuju ke dalam mobil Innova Hitam yang telah terparkir dekat lobi.
3 Ruang Dirjen Digeledah
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN.Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh dia.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi titik yang digeledah oleh penyidik. Meski demikian, kata Budi, tak menutup kemungkinan ruangan Nusron juga akan digeledah sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron