KPK menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB. Begini suasana kantor tersebut saat digeledah.
Pantauan detikcom, Senin (21/9/2026), akses masuk area kantor Summarecon Bogor tampak dijaga sejumlah petugas keamanan atau sekuriti. Kantor yang digeledah itu berada di dalam kawasan perumahan Summarecon Bogor.
Aktivitas di sekitar kantor terlihat berjalan normal. Sekuriti tampak berjaga dan memeriksa orang yang hendak masuk ke area kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Kini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor |
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9).
KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Summarecon Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).
Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
"Sampai saat ini, belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.
Saksikan Live DetikSore :










































