KPK selesai menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyidik KPK terlihat menenteng sejumlah koper hitam usai menggeledah tiga ruang dirjen itu.
Dalam foto yang diterima detikcom, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK keluar dari lobi gedung Kantor Kementerian ATR/BPN pukul 18.35 WIB. Saat itu juga, tampak sejumlah penyidik membawa tiga koper berwarna hitam.
Koper-koper itu kemudian dibawa menuju ke dalam mobil Innova Hitam yang telah terparkir dekat lobi. Kemudian mobil itu meninggalkan lokasi setelah semua koper dimasukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen Penyidik KPK Keluar Bawa Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN Foto: (Dok istimewa) |
3 Ruang Dirjen Digeledah
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN.Tigs ruangan Dirjen yang digeledah yakni:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto |
Budi menjelaskan, selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh dia.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyampaikan saat ini belum menjadi titik yang digeledah oleh penyidik. Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa ruang Nusron juga akan digeledah sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.
Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Lihat juga Video: KPK Angkut Sejumlah Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN












































