KPK selesai menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan ini.
Pantauan detikcom di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/92026), penyidik KPK keluar dari lobi gedung pukul 18.35 WIB. Saat itu juga, tampak sejumlah penyidik membawa tiga koper berwarna hitam.
Koper-koper itu kemudian dibawa ke dalam mobil Innova Hitam yang telah terparkir dekat lobi. Kemudian mobil itu meninggalkan lokasi setelah semua koper dimasukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen. Isi dokumen itu tentang proses mekanisme layanan Kementerian ATR/BPN.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga ruang dirjen, penyidik menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Adapun tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," jelas Budi.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyampaikan saat ini belum menjadi titik yang digeledah oleh penyidik. Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa ruang Nusron jika dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.
Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Baca juga: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN |
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: KPK Angkut Sejumlah Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN










































