×
Ad

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 15 Sep 2026 15:10 WIB
Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi Rp 206 juta. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Hakim memerintahkan Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia, membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.

Hakim menyebut ganti rugi termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal ini, kata hakim, mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," ujar hakim membacakan pertimbangan.

Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap. Hakim menetapkan ganti rugi imateriil Rp 5 juta.




(tsy/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork