Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga

Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 06 Agu 2026 10:34 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo (Rumondang/detikcom)
Sidang Praperadilan Roy Suryo (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).

Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Ini merupakan gugatan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim telah menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim juga mengatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim PN Jaktim telah mengabulkan eksepsi dokter Tifa. Belakangan, jaksa kembali melimpahkan lagi dakwaan dokter Tifa ke PN Jaktim.

Tonton juga video "Tok! Praperadilan Jilid III Roy Suryo Tak Diterima, Ini Alasannya..."

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)


Berita Terkait