Penerbangan Hakim Terdampak Abu Vulkanik, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda

Penerbangan Hakim Terdampak Abu Vulkanik, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 07 Sep 2026 13:58 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Roy Suryo (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang menangani praperadilan tersebut, belum bisa kembali ke Jakarta karena penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, kepada wartawan, Senin (7/9/2028).

Halida mengatakan Darpawan kemudian menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Dia menyebut Darpawan masih dalam perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ujarnya.

Sidang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB. Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.

Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Lihat juga Video Keluhan Penumpang Rugi Rp 4 Juta Imbas Bandara Soetta Ditutup

(dek/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini