×
Ad

Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 01 Sep 2026 07:00 WIB
Ibrahim Arief alias Ibam didampingi pengacara Afrian Bondjol memberikan pernyataan pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek itu kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/9/2026), pada pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Dalam putusan yang dijatuhkan 13 Mei 2026 lalu itu, Ibam tidak dibebani membayar uang pengganti.

Ibam lalu tidak terima dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Ibam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis Ibam Makin Berat

Vonis Ibam ternyata makin berat. Majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Ibam menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Selain memperberat pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Ibam dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Jika denda tak dibayar, Ibam harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari. Selain itu, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.




(rfs/rfs)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork