Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding

Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Agu 2026 12:09 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Nadiem Makarim (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pemeriksaan ulang 14 orang saksi dan dua ahli dalam sidang banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa heran dengan permintaan itu.

"Terkait yang disampaikan oleh tim advokat, sudah kami baca juga, Yang Mulia, dalam memori bandingnya. Pada intinya, ada 14 orang saksi dan dua orang ahli. Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan, bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya baik terhadap penuntut umum maupun terhadap advokat, termasuk terdakwa juga," kata jaksa saat menanggapi memori banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Jaksa mengatakan keterangan saksi tersebut sudah dituangkan dalam tuntutan dan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di tingkat pertama. Jaksa juga menyebut hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan kerugian negara akibat proyek laptop era Nadiem tidak terpulihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim mencatat bahwa tidak pernah ada pembenar resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sehingga kerugian negara tetap tidak terpulihkan. Itu dalam pertimbangan majelis hakim halaman 958 sampai 959," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pihak Nadiem juga telah menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita di persidangan. Jaksa berpendapat pihak Nadiem seharusnya menggali keterangan Romli saat sidang di PN Tipikor Jakpus.

"Rekan-rekan advokat menyampaikan untuk menghadirkan ahli hukum pidana. Mungkin rekan-rekan advokat lupa bahwa sebelumnya rekan-rekan advokat sudah menghadirkan ahli hukum pidana, Yang Mulia, yaitu Prof Romli. Harusnya itu digali di sana, Yang Mulia, bukan menghadirkan ahli hukum pidana lagi, Yang Mulia. Mungkin seperti itu," ujarnya.

Pengacara Nadiem menjelaskan pemeriksaan ulang saksi dan ahli di sidang banding untuk menguji ulang tiga isu dalam kasus ini. Di antaranya ada atau tidaknya konflik kepentingan antara Nadiem sebagai menteri dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), lalu bagaimana pertanggungjawaban korporasi dan Nadiem dalam memimpin Kementerian terkait pengoperasian Chromebook, kemudian terkait kerugian negara dalam perkara ini.

"Bahwa oleh karena keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh, maka apabila majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan berkas yang telah diserahkan tersebut, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," kata pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, saat membacakan memori banding di persidangan.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan akan memeriksa saksi dalam perkara ini. Hakim mengizinkan pihak Nadiem untuk menghadirkan empat saksi fakta dan satu ahli.

Kelima saksi yang diajukan Nadiem itu ialah:

1. RA Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
2. Andre Soelistyo selaku mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
3. Dwi Satrianto sebagai perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
4. Riko Gunawan selaku Products & Solutions Director PT Acer Indonesia
5. Muhammad Maksum selaku ahli akuntansi forensik.

Hakim memerintahkan pihak Nadiem menghadirkan RA Kusuma dan Andre di sidang selanjutnya pada Rabu (12/8). Sementara saksi lain akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10.00 WIB ya. Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan dan penasihat hukum terdakwa mempersiapkan untuk menghadirkan saksi," ujar ketua majelis banding Subachran Hardi Mulyono.

Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Tonton juga video "Hakim Minta Nadiem Hadirkan 4 Saksi-1 Ahli di Sidang Banding"

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Berita Terkait