Jakarta - Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Foto
Potret Muhadjir Effendy Saat Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi sidang. Selain Muhadjir, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi lain dalam persidangan untuk terdakwa Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Muhadjir saat ini menjabat sebagai penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto bidang haji. Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji digelar secara terpisah.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































