Jakarta - Sidang kasus kuota haji menghadirkan saksi dari Kemenag. Saksi mengakui keputusan pembagian kuota tambahan dibuat mundur atau backdated.
Foto
Sidang Kasus Kuota Haji Hadirkan Eks Pejabat Kemenag Era Yaqut
Sidang kasus kuota haji tahun 2024 Masehi menghadirkan saksi yang terdiri dari Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024 Ahmad Bahiej, ASN Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umroh dan Haji 2024 Jaja Jaelani, dan staf operasional biro travel haji dan umroh Nur Faidzin. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ahmad Bahiej mengakui adanya perintah percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan. Bahiej mengakui penanggalan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibuat mundur atau backdated.
Hakim mengkonfirmasi isi BAP Bahiej terkait permintaan penanggalan KMA 1156 dibuat mundur (backdated) atau tak sesuai dengan tanggal asli penetapan. Bahiej membenarkan isi BAP tersebut.
Dalam surat dakwaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK telah menerangkan adanya penanggalan backdated pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi. Jaksa mengatakan KMA ini juga tidak sesuai dengan kesimpulan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Yaqut dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































