Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 01 Sep 2026 07:00 WIB
Ibrahim Arief alias Ibam didampingi pengacara Afrian Bondjol memberikan pernyataan pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ibam menyatakan akan mengajukan banding sekaligus mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Ti
Ibrahim Arief alias Ibam didampingi pengacara Afrian Bondjol memberikan pernyataan pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek itu kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/9/2026), pada pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Dalam putusan yang dijatuhkan 13 Mei 2026 lalu itu, Ibam tidak dibebani membayar uang pengganti.

Ibam lalu tidak terima dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Ibam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Ibam Makin Berat

Vonis Ibam ternyata makin berat. Majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Ibam menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Selain memperberat pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Ibam dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Jika denda tak dibayar, Ibam harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari. Selain itu, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Alasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan alasan vonis banding terhadap Ibam lebih berat dari putusan tingkat pertama. Vonis Ibam kini ditambah hukuman uang pengganti.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam.

Sidang banding Ibam (Kurniawan/detikcom)Sidang banding Ibam di PT DKI Jakarta. (Kurniawan/detikcom)

Hakim mengatakan pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.

"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.


Hakim menyatakan pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai konsekuensi jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi.

Hakim menyebut hukuman uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada tiap pelaku berdasarkan pembuktian.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.

Hakim menyatakan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek.

Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing. "Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.

Kasus Chromebook

Seperti diketahui, kasus ini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Di tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Nadiem saat ini sudah mengajukan banding ke PT DKI. Sidang pun masih berjalan.

Berikut ini vonis para terdakwa dalam kasus ini:

Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini