Majelis hakim menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang Rp 30 miliar dari bos Blueray, John Field. Hakim menyatakan Dedi menerima uang itu secara bertahap.
Hal itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.
Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025. Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan.
"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.
(mib/haf)