Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di Saudi

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di Saudi

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 04 Sep 2026 02:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap permintaan 3.000 riyal dari 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex menyebut permintaan itu disampaikan saat di Makkah, Arab Saudi.

Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Mulanya, Gus Alex menanyakan terkait pengetahuan Jaja tentang pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan itu dilakukan di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex.

"Iya, iya," jawab Jaja.

Jaja mengaku mengingat pertemuan tersebut. Gus Alex mengatakan pertemuan tersebut disampaikan oleh staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf.

Gus Alex mengatakan pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja saat itu memintanya memungut uang dari penyedia catering. Dia mengaku juga diminta menyiapkan sejumlah uang untuk belanja oleh-oleh.

"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?" tanya Gus Alex.

"Kalau yang itu saya nggak denger, Pak," jawab Jaja.

"Oke. Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja.

"Saudara ingat saya ceritakan soal itu?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja.

Gus Alex mengatakan saat itu 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR yang berangkat dinas ke Arab Saudi juga meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Jika dikonversi dengan kurs saat ini (Rp 4.692), maka nilainya sekitar Rp 14.074.830.

"Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex.

"Iya," jawab Jaja.

"Saudara saksi tahu?" tanya Gus Alex.

"Tahu," jawab Jaja.

Gus Alex mengaku hanya bisa memberikan 1.500 riyal atau sekitar Rp 7.037.415 ke masing-masing 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut. Dia mengatakan uang itu bersumber dari honornya.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.

"Iya betul, pernah cerita," jawab Jaja.

Gus Alex mengatakan 3 pimpinan Komisi VIII DPR yang ia temui saat itu ialah Marwan Dasopang, Abdul Wachid dan Ashabul Kahfi. Dia mengaku menceritakan pertemuan dan permintaan 24 orang anggota Panja tersebut ke Jaja.

"Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?" tanya Gus Alex.

"Betul," jawab Jaja.

Sebelumnya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/fas)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini