Hakim Nyatakan Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Perusahaan Kargo

Hakim Nyatakan Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Perusahaan Kargo

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Jul 2026 14:16 WIB
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD), lari setelah diperiksa KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD), lari setelah diperiksa KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang Rp 30 miliar dari bos Blueray, John Field. Hakim menyatakan Dedi menerima uang itu secara bertahap.

Hal itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025. Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan.

"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai. Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat.

"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.

Hakim menyatakan terdakwa telah memberikan uang ke pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta, dan kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor sejumlah Rp 30 miliar. Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian uang itu sejumlah Rp 91,7 miliar.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor 177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000 sebagaimana termuat lengkap dalam tabel di dalam putusan ini," ujar hakim.

Nama Ahmad Dedi sendiri beberapa kali muncul dalam persidangan. Dedi juga viral gara-gara lari setelah diperiksa KPK untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Hakim menyatakan John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut ini vonis lengkapnya:

1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan, Andri dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Tonton juga video "Hakim Ungkap Kerugian Negara di Kasus Nadiem Capai Rp 1,5 T"

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Berita Terkait