×
Ad

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan Digelar Hari Ini

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 09:35 WIB
Foto: Roy Suryo (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta -

Sidang putusan gugatan praperadilan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, terkait penggeledahan digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, mengatakan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 02.

"(Sidang) dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

Roy Suryo sebagai pemohon, sementara termohon dalam gugatan ini yakni perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berikut petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Lihat juga Video: Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tak Sah




(tsy/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork