Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Jumat (10/7/2026). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Relfy Harun, mengatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang disangkakan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE dinilai melawan hukum. Penerapan pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Refly saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Selain itu, Refly berpandangan bahwa proses penyidikan terhadap Roy Suryo turut melawan hukum.
Berikut ini petitum yang disampaikan Roy Suryo:
Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
5. Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
6. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
7. Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
8. Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Diketahui, tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dalam gugatan ini, Roy mempermasalahkan soal status tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7).
Gugatan praperadilan Roy ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).
Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).
"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Hakim PN Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Tonton juga video "Kata Roy Suryo Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan"











































