Jawaban Polda Metro Jaya Kala Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Jawaban Polda Metro Jaya Kala Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2026 21:45 WIB
Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel (Kurniawan/detikcom)
Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Gugatan praperadilan kembali diajukan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menghormati pengajuan gugatan tersebut sebagai salah satu hak tersangka.

Roy Suryo sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan di kasus ijazah tersebut. Pertama, Roy telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).

Setelah itu, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

Gugatan praperadilan Roy ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Jawaban Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menanggapi atas praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Polda Metro siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Kombes Abrianto mengatakan Polda Metro tak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan.

"Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Kombes Abrianto.

Ia mengatakan surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima. Namun dia menegaskan Polda Metro siap menghadapinya.

"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/fas)


Berita Terkait