×
Ad

Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY Pelajari

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 15:52 WIB
Tim pengacara Nadiem melaporkan hakim PN Jakpus ke KY (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim itu disampaikan ke KY lewat pengacaranya.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Keempat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah dan tiga hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Majelis hakim dalam perkara Nadiem sendiri terdiri dari lima orang.

Empat hakim yang dilaporkan itu merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem. Hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion tidak dilaporkan pihak Nadiem ke KY.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork