Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY Pelajari

Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY Pelajari

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 15:52 WIB
Tim pengacara Nadiem melaporkan hakim PN Jakpus ke KY (Rumondang/detikcom)
Tim pengacara Nadiem melaporkan hakim PN Jakpus ke KY (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim itu disampaikan ke KY lewat pengacaranya.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Keempat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah dan tiga hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Majelis hakim dalam perkara Nadiem sendiri terdiri dari lima orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hakim yang dilaporkan itu merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem. Hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion tidak dilaporkan pihak Nadiem ke KY.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas Ari.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.

Istri Nadiem, Franka Makarim, berharap KY dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Dia mengatakan Nadiem telah mengikuti dan menghargai proses hukum yang berjalan.

"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," ujar Franka.

Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan dari Nadiem. Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan pihaknya akan melakukan analisis terhadap laporan tersebut.

"Benar, hari ini KY memang menerima laporan dan akan kami pelajari dan di analisa lebih lanjut," kata Anita saat dikonfirmasi terpisah.

Anita mengatakan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan. Dia mengatakan KY telah memiliki mekanisme penanganan laporan.

"Jika memang terdapat ada laporan terkait prilaku nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan laporan masyarakat di KY," ujarnya.

Respons PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati langkah yang ditempuh Nadiem. Jubir PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menilai pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Adalah hak siapa saja untuk melaporkan pihak pengadilan kepada yang berwenang menurut UU terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam suatu persidangan," ujar Firman Akbar.

Firman enggan mengomentari lebih lanjut soal pelaporan itu. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai pelaporan empat hakim PN Jakpus tersebut ke KY.

"Kami juga belum menerima konfirmasi resmi mengenai hal tersebut," ujarnya.

Simak Video 'Dasco Ungkap Maksud Unggah Ucapan Ultah untuk Nadiem di IG':

Halaman 4 dari 3
(ond/haf)


Berita Terkait