×
Ad

Mendagri Usul BUMD Diawasi Selevel Dirjen, UU Khusus agar Tak Rugi Terus

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 16:41 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (dok. Kemendagri)
Jakarta -

Komisi II DPR rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian membahas badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam kesempatan itu, Tito mengusulkan agar BUMD diawasi oleh pejabat setingkat eselon I hingga dibuatkan undang-undang khusus.

Dalam rapat di Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Tito awalnya membeberkan persoalan yang terjadi di BUMD. Tito menilai pergantian kepala daerah kerap membuat BUMD mengalami kerugian.

"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito.

Tito menyayangkan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal, kata dia, BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.

"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap dia.

Karena itulah, Tito memandang perlu adanya undang-undang spesifik yang mengatur BUMD, sehingga persoalan di BUMD bisa dihindari.




(maa/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork