Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar

Foto

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 14:00 WIB

Jakarta - Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar. Uang itu diduga terkait pengurusan impor Blueray Cargo Group.

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ketiga terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Jaksa menyebut para terdakwa menerima suap berupa uang Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar dari pihak Blueray Cargo Group. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Selain suap, jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan total sekitar Rp15,2 miliar. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Secara keseluruhan, nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar. Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi tambahan senilai sekitar Rp8,1 miliar dalam perkara terpisah. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP yang berlaku. Β 

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada sidang berikutnya. Β 

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar


Berita Terkait