Jakarta - Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar. Uang itu diduga terkait pengurusan impor Blueray Cargo Group.
Foto
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Β
Ketiga terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Β
Jaksa menyebut para terdakwa menerima suap berupa uang Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar dari pihak Blueray Cargo Group. Β
Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Β
Selain suap, jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan total sekitar Rp15,2 miliar. Β
Secara keseluruhan, nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar. Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi tambahan senilai sekitar Rp8,1 miliar dalam perkara terpisah. Β
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP yang berlaku. Β
Dalam sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada sidang berikutnya. Β











































