Pasal-pasal yang Jerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka

Pasal-pasal yang Jerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka

Rumondang Naibaho, Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2026 19:56 WIB
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kanan) bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa A
Jumpa Pers Kortas Tipikor Polri, Kejagung, dan Komisi III DPR RI: (Gilang Faturahman/detikfoto)
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka kasus korupsi berikatan dengan tiga perkara. Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang.

Pasal untuk Don Ritto

Kortas Tipikor Polri menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Berikut bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 UU 8/2010

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (miliar).

Pasal 5 UU 8/2010


(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 10 UU 8/2010

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c

1. Setiap orang yang:

b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;

c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.


Pasal untuk Febrie Adriansyah

Sedangkan, Febrie dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasalnya:

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar rupiah):

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 12B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar).


Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3;

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar)

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (miliar).


Pasal 607

(1) setiap orang yang:

a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;

b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Margono menyampaikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, satu dari pihak swasta dan satunya lagi F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7).

Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Tonton juga video "Panja DPR soal Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Emas Ditukar Cokelat"

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)


Berita Terkait