Mendagri Usul BUMD Diawasi Selevel Dirjen, UU Khusus agar Tak Rugi Terus

Mendagri Usul BUMD Diawasi Selevel Dirjen, UU Khusus agar Tak Rugi Terus

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 16:41 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (dok. Kemendagri)
Jakarta -

Komisi II DPR rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian membahas badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam kesempatan itu, Tito mengusulkan agar BUMD diawasi oleh pejabat setingkat eselon I hingga dibuatkan undang-undang khusus.

Dalam rapat di Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Tito awalnya membeberkan persoalan yang terjadi di BUMD. Tito menilai pergantian kepala daerah kerap membuat BUMD mengalami kerugian.

"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito.

Tito menyayangkan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal, kata dia, BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.

"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap dia.

Karena itulah, Tito memandang perlu adanya undang-undang spesifik yang mengatur BUMD, sehingga persoalan di BUMD bisa dihindari.

"Oleh karena itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengajukan usulan membuat undang-undang spesifik mengenai badan usaha milik daerah. Namun, sambil itu berjalan prosesnya yang panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang di antaranya adalah memperkuat di bidang pembinaan dan pengawasan," tuturnya.

Selain itu, Tito juga menilai BUMD perlu dibina dan diawasi secara khusus oleh Kemendagri. Salah satu caranya, menurut Tito, BUMD dipimpin oleh pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan direksi dan komisaris. Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I," sebut dia.

"Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen," lanjutnya.

Lihat juga Video Pramono Sentil Pejabat BUMD: Ego Kegedean, Komunikasi Nggak Jalan

Halaman 2 dari 2
(maa/rfs)


Berita Terkait