Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah 2019-2020. Jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah seperti dilansir Antara, Senin (18/5/2026).
Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas ialah:
- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni,
- Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Toto Soeharto
- Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana
- Pengacara warga terdampak pembebasan lahan, Hartanto.
(haf/dhn)