Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), namun diberi vonis pemaafan. Apa itu vonis pemaafan?
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang Kamis (15/10/2026).
Yogi awalnya dituntut penjara selama 3 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Lalu, apa itu putusan pemaafan?
Putusan pemaafan atau judicial pardon merupakan hal baru yang mulai diterapkan sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku. Dalam UU 1/2023 tentang KUHP, terdapat pasal yang mengatur pedoman pemidanaan. Berikut isinya:
Pasal 54
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Aturan soal pemaafan kemudian diuraikan lebih detail dalam UU 20/2025 tentang KUHAP. Dalam pasal 1 angka 19 KUHAP baru, putusan pemaafan disebut sebagai 'pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan'.
Berikutnya, pasal 246 mengatur tentang kondisi di mana putusan pemaafan dapat diberikan oleh hakim terhadap terdakwa. Berikut isinya:
Pasal 246
(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
a. ringannya perbuatan;
b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
Putusan pemaafan ini dapat diajukan untuk banding. Namun, KUHAP telah mengatur putusan pemaafan tidak dapat diajukan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur dalam pasal Pasal 299 ayat 2 huruf b KUHAP baru. Berikut isinya:
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
MA juga telah membuat pedoman bagi hakim dalam membuat putusan pemaafan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026. Perma itu mengatur perbuatan atau pasal apa saja yang bisa dijatuhi putusan pemaafan.
Salah satunya ialah ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta). Selain itu, putusan pemaafan juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana aduan.
Kasus yang Jerat Yogi
Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink. Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024. Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga hingga instansi pemerintah setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara, izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.
Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (haf/imk)










































