KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Namun, Muhadjir meminta penundaan pemanggilan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," tuturnya.
(ial/haf)