Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji, Minta Penjadwalan Ulang

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji, Minta Penjadwalan Ulang

Adrial akbar - detikNews
Senin, 18 Mei 2026 11:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun, Muhadjir meminta penundaan pemanggilan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," tuturnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi haji ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lihat juga Video 'KPK: Aliran Uang Kasus Haji ke Gus Aiz Berasal dari Biro Travel':

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)


Berita Terkait