×
Ad

4 Momen Gunungan Duit Triliunan Hasil Rampasan yang Bikin Prabowo Senang

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 13 Mei 2026 16:21 WIB
Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Gilang Faturahman/detikfoto)
Jakarta -

Sekali lagi Presiden Prabowo Subianto disuguhi duit yang ditata bertumpuk di Kejaksaan Agung (Kejagung). Duit-duit itu hasil rampasan dari sejumlah perkara yang nilainya tak tanggung-tanggung.

"Saya senang kalau diundang terus ke acara seperti, tiap undangan lihat secara fisik Rp 10 triliun," kata Prabowo saat berbicara dengan latar belakang tumpukan duit yang menggunung di Kejagung, Rabu (13/5/2026).

Ini memang bukan yang pertama kali. Prabowo mengingat-ingat setidaknya sudah empat kali momentum seperti ini dilakoninya.

"Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali. Sudah keempat kali. Keempat kali dengan total penyerahan Rp 40 triliun kurang lebih," katanya.

Kapan saja memang?

1.⁠ ⁠Oktober 2025

Pertama kali tumpukan duit dipamerkan Kejagung saat penyerahan uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya pada 20 Oktober 2025. Totalnya mencapai Rp 13,2 triliun.

"Ingat, kalau kita lihat ini, ini sama dengan ini sama dengan 8.000 sekolah kita perbaiki, 5 juta nelayan bisa hidup, 5 juta, dengan uang yang ada di sini," kata Prabowo.

Acara ini berlangsung di Kejaksaan Agung, pada 20 Oktober 2025. Uang kerugian dari kasus korupsi yang diterima negara mencapai Rp 13.255.244.538.149. Namun total kerugian negara mencapai Rp 17.708.848.926.661.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya untuk Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork