Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Setor Rp 11,4 T Rampasan Perkara ke Kas Negara

Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Setor Rp 11,4 T Rampasan Perkara ke Kas Negara

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 15:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin serahkan hasil rampasan negara ke kas negara (Rumondang/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin serahkan hasil rampasan negara ke kas negara (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil rampasan perkara kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prosesi penyerahan digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara," kata Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin merinci sebanyak Rp 7,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Denda didapat dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menggunakan lahan hutan.

"Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 7.230.036.440.742," rincinya.

Kemudian, Rp 1,9 triliun merupakan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Lalu penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp 967.779.018.290.

Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1.145.847.307.471.

Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan menyejahterakan rakyat. Dia mengatakan penegakan hukum yang kuat dapat memulihkan kerugian negara.

"Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Dia mengatakan negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan.

"Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," ujarnya.

Tonton juga video "Gunungan Duit Rp 11,4 Triliun di Kejagung"

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)


Berita Terkait