×
Ad

Hal Memberatkan Vonis 2 Eks Anak Buah Nadiem: Hambat Pemerataan Pendidikan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Apr 2026 19:11 WIB
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)
Jakarta -

Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 4 tahun dan 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal memberatkan dalam vonis tersebut yaitu perbuatan keduanya membuat terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit dan dilakukan di sektor pendidikan. Padahal sektor pendidikan sektor yang strategis.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.




(ial/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork