Hal Memberatkan Vonis 2 Eks Anak Buah Nadiem: Hambat Pemerataan Pendidikan

Hal Memberatkan Vonis 2 Eks Anak Buah Nadiem: Hambat Pemerataan Pendidikan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Apr 2026 19:11 WIB
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudr
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)
Jakarta -

Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 4 tahun dan 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal memberatkan dalam vonis tersebut yaitu perbuatan keduanya membuat terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit dan dilakukan di sektor pendidikan. Padahal sektor pendidikan sektor yang strategis.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa itu telah bertugas lama dalam dunia pendidikan. Rekam jejak dua terdakwa itu juga baik selama bertugas.

"Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan," ungkapnya.

Adapun dua terdakwa itu adalah Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mulyatsah divonis pidana 4 tahun 6 bulan, dan Sri 4 tahun.

Keduanya diberikan pidana denda yang diganti dengan pidana penjara selama 120 hari jika tidak dibayar. Untuk Mulyatsah, hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

Tonton juga video "Nadiem Minta Maaf: Saya Banyak Menyinggung Orang di Masa Jabatan"

Halaman 2 dari 2
(ial/rfs)


Berita Terkait