SPOTLIGHT

Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan

Tiga kali ditangkap KPK, kasus Fahd dianggap menelanjangi gagalnya kaderisasi partai yang terus memberi panggung bagi residivis korupsi.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 22 September 2026

Skandal ratusan miliar rupiah uang korupsi mengalir deras menjadi bancakan jajaran pejabat hingga lingkaran terdekat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Ia telah tiga kali ditangkap KPK dalam kurun waktu satu dekade dan menegaskan absennya efek jera dari hukuman penjara.

Fahd bukan termasuk jajaran pejabat di Kementerian ATR/BPN. Dia merupakan pihak swasta sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan. Namun, menurut KPK, Fahd diduga memiliki posisi khusus sebagai ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Posisi itu pulalah yang membuat Fahd masuk dalam konstruksi perkara. KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh orang-orang yang berada di lingkaran Nusron Wahid. Di pusaran korupsi ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang turut bersekutu dengan Fahd.

"Para pihak tersebut diduga juga merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Menteri ATR BPN. Para pihak tersebut diduga melakukan penerimaan uang dari para pihak (lain). Ya artinya juga diduga para pihak itu mengetahui peran dari masing-masing ini (Erwin, Arif, dan Fahd)," kata Budi kepada detikX.

Budi mengatakan awalnya penyidik tidak menargetkan nama-nama tertentu, termasuk Fahd ataupun orang-orang di lingkaran Nusron lainnya. Nama mereka muncul setelah penyidik menguliti informasi dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

"Itu kan ngalir, Mas. Ikutin informasi, petunjuk, dan bukti. Kami nggak kemudian menarget individu-individu tertentu, tapi mengikuti bukti-bukti yang ada aja, gitu kan. Bahwa ada informasi begini, ada penyerahan uang, betul faktanya demikian," sambung Budi.

Uang-uang korupsi yang mengalir tersebut juga berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. “Selain itu, juga ada dugaan praktik setoran rutin, kemudian praktik setoran terkait jabatan,” tuturnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan orang-orang kepercayaan Nusron ini menerima gratifikasi dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA) sebesar Rp 2,1 miliar. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin berperan sebagai pengepul dan penyetor uang gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan itu. Lalu beselan itu diserahkan kepada Fahd.

Fahd A Rafiq saat diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi, Senin (21/9/2026).
Foto : Kurniawan/detikcom

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul hingga aliran uang korupsi tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar," sambungnya.

Residivis Kasus Korupsi
Fahd A Rafiq telah dua kali terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia pernah mendekam di penjara sekitar 5,5 tahun. Lalu sekitar sepekan yang lalu, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ini ketiga kalinya ia terjerat kasus korupsi dan seluruhnya ditangani oleh KPK.

Awalnya, pada 2012 ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kala itu Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar mengupayakan tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah) menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Fahd, yang saat itu menjabat Ketua Gerakan Muda (Gema) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), hanya dijerat kurungan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan kurungan penjara). Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada awal September 2014. Setelah bebas, Fahd kembali ke dunia politik, termasuk menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).


Tak kapok, pada 2017 ia kembali terjerat korupsi. Saat itu ia menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd ditetapkan KPK menjadi tersangka ketiga perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium di Kementerian Agama.

Fahd disebut majelis hakim terlibat bersama-sama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, ikut mengatur pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.

Dalam kasus ini, Fahd dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus pengadaan Al-Qur’an 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Setelah Fahd lepas dari penjara, Partai Golkar kembali memberi jabatan struktural. Saat ditangkap belum lama ini, status Fahd adalah Ketua DPP Golkar Bidang Ormas. Tak tanggung-tanggung, sesuai masa bakti kepengurusan, Fahd setidaknya akan menjabat hingga 2029.

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal bagian dari kepengurusannya ini menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurutnya, ini musibah.

"Kami merasa terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah semua musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkannya," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Di sisi lain, pihaknya berdalih tidak bisa mengontrol setiap orang. Golkar, katanya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu, tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik," ujarnya.

Begitu juga dengan Nusron, ia tidak membantah ataupun membenarkan keterlibatan orang-orang dekatnya tersebut. Dalam wawancara door stop dengan sejumlah awak media, Nusron hanya mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Berbagai barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026). 
Foto : Ari Saputra/detikfoto 

“Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini, ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” pungkas Nusron.

Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menilai KPK tidak cukup hanya melanjutkan proses hukum terhadap Fahd, tetapi juga perlu mempertimbangkan pemberatan hukuman. Sebab, ada dugaan pengulangan tindak pidana.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengulangan tindak pidana dapat menjadi alasan untuk memperberat hukuman. Terlebih, Fahd disebut tidak hanya berperan sebagai penerima, tetapi juga diduga terlibat bersama pihak di BPN.

"Karena di dalam konsep hukum pidana, dan apalagi kalau kita bicara tindak pidana korupsi, maka ketika ada pengulangan tindak pidana yang dilakukan, itu wajib adanya pemberatan," kata mantan penyidik KPK itu kepada detikX.

Menurutnya, KPK tetap perlu menggali keterlibatan Fahd, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan Arif Sugiyanto. “Dan ingat loh, duit (sekitar) Rp 100 miliarnya itu ditemukan di tempat Arief Sugiyanto," ucap Lakso.

Mungkin bagi Fahd, kata Lakso, OTT ini hanya bagian dari kesialan dari tindakannya. Sehingga, ketika ditangkap berulang, tak ada efek jera bagi dia.

“Berarti kan ada salah yang di dalam proses penghukuman. Untuk itu, menurut saya, wajar ketika KPK itu menerapkan hukuman yang bukan hanya terkait dengan pemenjaraan A Rafiq saja, tetapi bagaimana optimalisasi perampasan aset yang dia miliki. Karena saya menduga, ketika dia tertangkap lakukan ini, dia tidak hanya melakukan tindak pidana ini saja,” ujarnya.

Di sisi lain, ujar Lakso, seharusnya partai politik menempatkan nilai-nilai integritas untuk menjadi pengurus. Bahkan hal tersebut harusnya ditempatkan di atas nilai-nilai standar perilaku publik. Sedangkan Fahd adalah salah satu bentuk kegagalan pola kaderisasi partai.

“Nah, ini yang harus secara hati-hati dilihat bahwa memang partai ternyata tidak menaruh perhatian serius terhadap penempatan kader-kadarnya yang didasarkan pada background check dan track record selama ini,” pungkasnya.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Melanie Hotarina Margaret Sihotang (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE