Sri Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Sri Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Apr 2026 16:38 WIB
Sidang vonis Sri di kasus korupsi laptop Chromebook (Adrial/detikcom)
Sidang vonis Sri di kasus korupsi laptop Chromebook (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara. Hakim meyakini Sri bersalah dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Sri merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Hakim menyatakan Sri tidak terbukti dalam dakwaan primer, tapi terbukti dalam dakwaan sekunder. Hakim menyebut, jika pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian negara dan dilakukan di lingkungan pendidikan. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa sudah mengabdi lama di dunia pendidikan.

Sidang tuntutan Sri Wahyuningsih sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Sri bersama satu eks anak buah Nadiem lainnya, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.

Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Simak juga Video 'Pengacara Nadiem Klaim Tak Ada Kemahalan Harga Chromebook':

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)


Berita Terkait