Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyinggung soal keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden AS Donald Trump.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (20/4/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026. Penggugatnya ialah MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
Mereka menggugat pasal 10 UU 24/2000. Berikut isi pasal yang digugat:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa 'Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan ...' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo'.
(haf/dhn)