MK Diminta Ubah 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

MK Diminta Ubah 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Jul 2026 10:55 WIB
Ilustrasi Laut Natuna Utara (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi Laut Natuna Utara (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta Mahkamah Konstitusi mengubah 'Laut Cina Selatan' menjadi 'Laut Natuna Utara'.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (21/7/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026. Berikut isi pasal yang digugat:

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.

Dalam gugatannya, Zico mengatakan pemerintah Indonesia telah mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Dia menyebut pasal yang digugatnya menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan," ujarnya.

Dia mengatakan UU Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002 atau 15 tahun sebelum pemerintah menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara. Dia mengatakan belum berubahnya isi pasal tersebut membuat disharmoni UU dengan kebijakan pemerintah.

"Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia," ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video 'Menlu Tegaskan Kerja Sama dengan China Tak Ubah Kedaulatan RI di Laut Natuna':

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Berita Terkait