Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang pegawai KPK gadungan dan diduga memeras anggota DPR. Polisi mengungkap pelaku memeras korban dengan dalih pengurusan perkara.
"Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi mengatakan korban dimintai uang Rp 300 juta. Korban mengaku mendapatkan ancaman, tapi Budi belum memerinci bentuk ancaman tersebut.
"Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.
Budi menyebut pelaku diduga mencemarkan nama pimpinan KPK. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Yang bersangkutan ini juga ada informasi dari pihak KPK bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut ada satu laporan dari anggota Dewan terkait tentang perkara," ujarnya.
(wnv/haf)