×
Ad

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 14:57 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso dkk. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap para terdakwa.

Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026). Terdakwa dalam perkara ini ialah pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Musimas Group, serta Permata Hijau Group.

"Dengan demikian pembelaan terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak," ujar jaksa saat membacakan replik.

Jaksa tetap berkeyakinan ada aliran uang senilai Rp 60 miliar untuk pengurusan vonis lepas perkara migor. Jaksa mengatakan ada selisih uang Rp 20 miliar yang tidak diketahui pasti dalam penguasaan Marcella, Ariyanto atau Syafei.

"Selama pemeriksaan tersebut, tidak diketahui secara pasti di mana sisa uang sebesar Rp 20 miliar tersebut, apakah berada di Ariyanto, Marcella Santoso atau terdakwa M Syafei," ujar jaksa.

"Sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, yang menyatakan apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan obyektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa," tambah jaksa.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork