Label musik mengusulkan agar RUU Hak Cipta mengatur secara tegas konten musik berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, aturan tersebut penting agar hak ekonomi pencipta lagu dan musisi tak tergerus.
Hal itu disampaikan Managing Director Universal Music Studio Wisnu Surjono saat rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dia mengatakan perkembangan teknologi AI saat ini menjadi tantangan serius bagi industri musik.
"Terus tantangan berikutnya adalah dengan perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI). Kami bukan hanya label sebenarnya teman-teman pencipta dan teman-teman musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas. Karena kalau tidak ada aturan yang jelas hak-hak kami pasti akan mulai tergerus," ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan jumlah konten musik berbasis AI yang beredar saat ini meningkat sangat pesat. Menurutnya, hal itu pun berpotensi menjadi pesaing langsung karya musik konvensional.
"Karena saat ini kami mendengar sudah ada ratusan ribu sampai jutaan konten yang diupload tiap bulan AI, dan itu jadi pesaing kami," kata Wisnu.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dengan proses penciptaan karya musik oleh manusia. Di mana, penciptaan musik oleh manusia memerlukan waktu dan biaya besar.
"Mereka mungkin bisa bikin konten AI dalam waktu cuma 10 menit, sedangkan label dengan pencipta lagu dengan produser dan musisi kalau menciptakan satu karya bisa berbulan-bulan dengan biaya investasi yang lebih besar," ujar Wisnu.
(amw/maa)