Baleg Setujui Harmonisasi RUU Hak Cipta, Ada Substansi Dana Abadi Royalti

Baleg Setujui Harmonisasi RUU Hak Cipta, Ada Substansi Dana Abadi Royalti

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 11 Mar 2026 23:02 WIB
Baleg DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang terkait Hak Cipta (Dwi Rahmawati/detikcom)
Foto: Baleg DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang terkait Hak Cipta (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Dalam salah satu subtansinya, RUU ini akan mengatur soal dana abadi royalti.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjabarkan beberapa hal pokok yang termuat. RUU ini dibuat menindaklanjuti putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

"Hal-hal pokok yang menjadi materi dari RUU ini sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam Panja. Yang pertama penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang kita lihat pada di layar," kata Martin dalam rapat di DPR malam ini, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin menyebut dalam RUU ini mengatur kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Hal ini demi menyesuaikan perkembangan teknologi AI.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua kita juga penyempurnaan konsideran menimbang," ujar Martin.

"Yang ketiga penyempurnaan rumusan definisi ciptaan yang mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Termasuk pengaturan kriteria, syarat, dan standar etika kecerdasan artifisial dalam batang tubuh. Ini mengadopsi perkembangan teknologi AI," tambahnya.

Martin mengatakan dalam RUU ini juga diatur subtansi dana abadi royalti. Dana royalti disebut tak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti.

"Keempat, kita juga menambahkan substansi tentang dana abadi royalti yang sudah kita bahas di sini. Nilai manfaatnya digunakan untuk kegiatan sosial, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, penguatan ekosistem, pengelolaan royalti. Dana abadi royalti tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti," ungkapnya.

Dalam RUU Hak Cipta Panja juga melakukan penyempurnaan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Dikatakan jika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib bekerja sama.

"LMK wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsi dimaksud dan memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional atau KMKN. Dan untuk efektivitas penarikan dan penghimpunan royalti khusus penyelenggara pertunjukan, dibentuk lembaga manajemen koordinasi penyelenggara pertunjukan oleh KMKN," katanya.

Martin mengatakan pembahasan karya jurnalistik juga dibahas dalam RUU ini. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif mesti menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun.

"Dan keenam, penambahan substansi karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan dan pengaturan terkait hak ekonomi karya jurnalistik. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif mesti menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun," kata Martin.

"Ketujuh, ketentuan peralihan yang mengatur antara lain kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun," imbuhnya.

Diketahui delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait RUU Gak Cipta tersebut. Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

"Setuju," jawab anggota dewan.

Halaman 2 dari 3
(dwr/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads