RUU Hak Cipta Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

RUU Hak Cipta Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 10:54 WIB
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta usul inisiatif anggota DPR.

Pendapat fraksi pun disampaikan secara tertulis. Puan kemudian meminta persetujuan peserta rapat mengenai RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Dewan yang terhormat, dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun RUU Hak Cipta dibuat menindaklanjuti putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025. RUU ini mengatur kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Hal ini demi menyesuaikan perkembangan teknologi AI.

Selain itu, RUU ini juga diatur substansi dana abadi royalti. Dana royalti disebut tak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti.

Dalam RUU Hak Cipta Panja juga melakukan penyempurnaan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Dikatakan jika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib bekerja sama.

Kemudian, pembahasan karya jurnalistik juga dibahas dalam RUU ini. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif mesti menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun.

Lihat juga Video: Komisi XIII DPR Ungkap RUU Hak Cipta Belum Bisa Disahkan Tahun Ini

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads