Warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos mengatakan pasal dalam UU tersebut membuat dia tak bisa mencatatkan pernikahan dengan pasangan beda agama.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (4/1/2025), Ramos mengajukan gugatan terhadap Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat Ramos:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Penjelasan pasal 35 huruf a:
a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Dalam permohonannya, Ramos mengatakan dia mengalami kerugian konstitusional. Ramos menyebutkan dia yang beragama Katolik tak bisa mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan," ujarnya.
(haf/dhn)